Ceknricek.com - Presiden Joko Widodo tidak keberatan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota lembaga legislatif (caleg). Alasannya, itu merupakan hak seseorang untuk berpolitik.
“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Meski begitu, Presiden menegaskan bahwa itu menjadi ruang tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaah aturan tersebut.
Pernyataan Jokowi menanggapi rencana KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa KPU bisa saja memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan "nyaleg" tersebut.
“KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan pekan lalu bahwa larangan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019 dapat diatur di dalam PKPU.
Ia juga menambahkan pihaknya akan siap jika kelak aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).
“KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar. Jadi kami siap kalau memang ada seperti itu," ujar dia.
Niat baik KPU untuk membersihkan DPR dari koruptor malah mendapat penentangan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ia mempertanyakan langkah KPU melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
“Kami mendukung KPU menciptakan hasil demokrasi yang bersih bebas dari korupsi namun bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/5).
Dia menjelaskan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Pendukung KPU
Ada pula pihak yang mendukung KPU. Misalnya Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. "Saya rasa sepakat. Kami mendukung ini sebagai langkah tegas," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun setuju dengan usulan KPU itu. JK kepada wartawan di Masjid Al-Hikmah, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5) mengatakan itu menjadi syarat penting seperti anak yang mau masuk sekolah.
“Tentu kalau zaman dulu mau masuk sekolah harus ada surat keterangan baik dari polisi. Kalau ada koruptor, pasti kelakuan kurang bagus," kata JK.
Antara