Ceknricek.com -- Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Nusakambangan dengan inisial (HM), Cilacap, Jawa Tengah dinonaktifkan karena diduga melakukan kesalahan prosedural terkait kekerasan terhadap tahanan narkoba. Hal ini menyusul sebuah unggahan video berdurasi 1 menit 22 detik yang menunjukkan tahanan narkoba yang diseret dari kapal dan dipukuli oleh petugas lapas.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5) menyebutkan bahwa insiden tersebut termasuk pelanggaran prosedur.
"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," ujar Junaedi seperti dikutip detik.com.
Dalam kasus ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan (HM) dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur. Seluruh petugas tersebut sudah diperiksa dan membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut.
"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah dan kemudian kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, saudara Irfan Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," jelas Junaedi.
Hingga saat ini, pihak yang berwenang sedang mendalami kasus ini secara intensif kepada 13 petugas lapas. Ini dilakukan guna mengidentifikasi kategori pelanggaran prosedural apakah termasuk pelanggaran berat, ringan, atau sedang.
Setelah itu 13 petugas lapas ini akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, berdasarkan atas PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pertanggungjawaban secara hukum mesti dilakukan," sambung Junaedi.