Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Ceknricek.com -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan terkait Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian pasca mendapat masukan dari publik.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, (6/4/21) dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Sebelumnya, telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ditandatangani oleh oleh Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Telegram itu  secara spesifik ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran di kewilayahan. Kapolri  dalam poin-poinnya meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4/21).

Baca juga: Ilham Bintang: Kapolri Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru



Berita Terkait