Ceknricek.com -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi memastikan seluruh anggota TNI aktif tak akan memberikan penjaminan penangguhan kepada Kivlan Zen, tetapi hanya akan memberikan bantuan hukum.
"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan tidak diberikan, namun permohonan bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi, Senin (22/7).
Sebelumnya, pada 16 Juli lalu, ratusan purnawirawan TNI berkumpul di Aula Soeryadi, Kantor Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Matraman, Jakarta. Mereka membubuhkan tanda tangan untuk meminta Kivlan dibebaskan dari tahanan.
Ketua umum PPAD Letjen TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan selain membubuhkan tanda tangan, para purnawirawan juga siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan.
Selain para purnawirawan, Sisriadi mengatakan kuasa hukum Kivlan pun sempat meminta bantuan penangguhan kliennya kepada anggota TNI aktif. Namun, permintaan itu langsung ditolak.
Menurut Sisriadi, TNI hanya memberikan bantuan hukum. Bantuan diberikan tak hanya pada masa praperadilan, tapi selama proses hukum berlangsung hingga ada putusan tetap.
Ia mengatakan bantuan hukum merupakan hak untuk semua anggota keluarga besar TNI, termasuk di dalamnya anggota purnawirawan seperti Kivlan. Hal itu telah diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
"Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," kata dia.