Kasus ASABRI, Ferry Juan Minta Jampidsus Tetapkan Tersangka Lain | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Kasus ASABRI, Ferry Juan Minta Jampidsus Tetapkan Tersangka Lain

Ceknricek.com--Kuasa hukum tersangka Sonny Widjaja, Ferry Juan, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ikut menetapkan salah seorang mantan staf khusus PT. Asabri berinisial MP menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri, yang diduga turut menikmati uang dari hasil korupsi tersebut.

Ferry mengatakan, tersangka Sonny Widjaja memberikan uang sebesar Rp.8,5 miliar kepada MP. Uang tersebut, diakui kliennya bersumber dari hasill dugaan korupsi di PT. Asabri.

“Pak Sonny mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa ada aliran uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di PT. Asabri kepada saudara MP selaku salah satu staf ahli di PT. Asabri” ucap Ferry dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (19/6/21).

Uang dari tersangka Sonny Widjaja kepada MP tersebut, menurut Ferry ditransfer ke akun bank milik orang berinisial RN, sebelum diteruskan ke rekening MP. Ferry menyebut, uang itu  digunakan MP untuk membeli tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi saya mengatakan, ini adalah uang yang patut diduga dari perkara tindak pidana korupsi di PT Asabri. Kalau ini uang pribadi dari Pak Sonny, tidak mungkin masuk ke dalam BAP,” kata Ferry.

Menurutnya, pengakuan tersangka Sonny Widjaja tentang MP tersebut, patut menjadi bahan pengungkapan yang lebih luas oleh Kejagung untuk menjerat tersangka-tersangka lain. “Saudara MP ini, sudah pernah diperiksa sebagai saksi (di Jampidsus). Dan katanya, sudah mengembalikan uang yang dinikmati (Rp) 8,5 miliar tersebut, kepada negara (penyidik),” ungkap Ferry.

Akan tetapi, Ferry mengacu pasal 3 UU TPPU 8/2010, dan pasal 4 UU Tipikor 31/1999. Dua aturan itu, kata Ferry, menegaskan hukuman 20 tahun penjara bagi setiap orang yang menempatkan, menggunakan, ataupun mengalihkan, juga mengubah bentuk uang, yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi. Pun pengembalian uang dari hasil dugaan korupsi, yang tak menghapus pemidanaan.

“Jadi untuk ini, mohon kepada Kejaksaan Agung, terus melanjutkan pemeriksaan terhadap MP yang patut diduga adalah salah satu tersangka, dan segera dilakukan penahanan demi hukum, dan rasa keadilan,” ujar Ferry.

Kasus dugaan korupsi, dan TPPU yang dialami PT Asabri, merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun sepanjang 2012-2018. Jampidsus, sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Sonny Widjaja, salah satu mantan direktur utama (Dirut) Asabri 2016-2018 yang ditetapkan tersangka, bersama Adam Rachmat Damiri, eks Dirut Asabri 2011-2016. Direksi lainnya, adalah Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. Empat tersangka lagi, kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, serta Jimmy Sutopo.(Arh)

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait