Kasus Narkoba Umar Kei, Polisi Sita 2,91 Gram Sabu dan Senjata Api | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Kasus Narkoba Umar Kei, Polisi Sita 2,91 Gram Sabu dan Senjata Api

Ceknricek.com -- Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,91 gram dan senjata api jenis revolver dengan isi enam butir peluru kaliber 68, saat menangkap tokoh pemuda Maluku, Umar Kei. Polisi juga menyita 1 unit mobil, 2 set alat isap, 4 buat telepon genggam, dan uang senilai Rp850 ribu.

Deretan barang bukti itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8). "Saat kita tangkap ada barang bukti ditemukan itu ada sabu sekitar 2,91 gram terdiri dari 5 klip, 3 klip disita di kamar hotel di Jakarta Pusat saat polisi menangkap Umar Kei. 2 klip lainnya diamankan dari mobil Umar Kei," ujar Kombes Argo.

Terkait senjata api, Argo mengatakan berdasarkan pengakuan Umar, senpi itu hanya untuk menjaga dirinya saja.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Minta maaf

Umar Kei dalam kesempatan itu meminta maaf kepada masyarakat dan kepada Polri atas perbuatannya mengonsumsi narkotika.

"Saya atas nama diri saya dalam kesempatan pertama mengatakan saya bersalah kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Umar mengaku menyesal menggunakan narkotika dan berjanji tidak akan menggunakannya lagi.

umar kei narkoba
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Yang kedua, permohonan maaf saya kepada semua teman-teman yang ada di luar baik aparat di Polri juga teman-teman terutama keluarga besar saya. Hari ini saya menerima hukuman, saya bersedia dan saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Umar Kei di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Senin (12/8). Ia ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu. Dari hasil tes urine, Umar dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait