Kasus Pelanggan Telkomsel, Komisi I DPR Dorong Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kasus Pelanggan Telkomsel, Komisi I DPR Dorong Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ceknricek.com -- Anggota Komisi I DPR RI Elnino M. Husein Mohi mendorong parlemen dan pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Desakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran agar data-data pribadi tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/5), Elnino mengamati perkembangan teknologi yang semakin tajam, hingga data mikro sangat detail yang berada di sebuah perusahaan besar, bisa jebol. "Ini jelas membuat kita khawatir atas perlindungan data pribadi. Kita mesti mengaturnya dalam undang-undang yang lebih lengkap. Tidak cukup jika hanya diatur di level peraturan menteri," kata dia.

Sumber : Istimewa

Politisi Partai Gerindra itu merujuk pada kasus yang menimpa inisiator aplikasi AyoJagaTPS, James Falahuddin. Platform ini menampilkan scanC1 yang diperoleh dari para pengguna mereka, pada Pilpres 2019. Hasil sementara hingga Sabtu (27/4), AyoJagaTPS menampilkan pasangan Prabowo-Sandi unggul jauh dibanding Jokowi-Ma’ruf. Pasangan nomor urut 02 itu memperoleh suara 62,91 persen sedangkan nomor urut 01 sebanyak 37,09 persen.

Falahuddin. Sumber : Youtube

Menurut Elnino, James yang juga pelanggan kartu Halo Premium milik Telkomsel, "diteror" orang yang tidak jelas lewat akun media sosial. Selain mengganggu, tindakan itu juga mengancam jiwa. Sampai menara BTS (Base Transmission Station) terdekat pun diumbar ke publik, termasuk alamat rumah dan nama ibu kandung.

"Kenapa data pribadi dari pelanggan perusahaan besar bisa bocor ke tangan orang tidak bertanggung jawab. Bahkan sampai di-publish di internet? Kok bisa ada orang selain Telkomsel melacak lokasi seseorang melalui lokasi BTS terdekat dari nomor pelanggan?," tanya Elnino.

Menurut Elnino, bila ada akun anonim bisa punya akses ke sistem database pelanggan Telkomsel, patut dicurigai. Ia meminta Kementerian Kominfo segera memanggil pihak Telkomsel untuk dimintai penjelasannya kepada publik Indonesia. "Kami berharap pelanggan yang dirugikan juga berupaya menempuh jalur hukum untuk membela diri dan keluarganya yang dirugikan," ujarnya.


ilustrasi C&R by Miftah

Kondisi itulah yang membuat Elnino merasa UU Perlindungan Data harus segera jadi, terutama menyangkut pasal perlindungan data pribadi. Hal ini perlu karena bocornya data pribadi bisa jatuh ke tangan orang-orang jahat yang tidak bertanggung jawab.

Kebocoran data pengguna seluler sebetulnya sudah dikeluhkan sejak lama. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari bahkan semppat menegaskan, pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja).

Hal itu ia sampaikan setelah dalam rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, Senin 14 April lalu, terungkap adanya selisih sekitar 45 juta aktivasi. Dimana SIM Card yang berhasil diregistrasi dan tercatat di operator sebanyak 304,86 juta kartu. Sedangkan jumlah validasi berdasar NIK dan KK di dukcapil Kemendagri mencapai 350,78 juta.

Abdul Kharis mengatakan, melalui panja pihaknya akan meminta keterangan sejumlah stakeholder yang terkait dengan registrasi. Bahkan panja ini juga bisa mendorong pemerintah agar serius dalam membuat rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi.

Dengan adanya UU tersebut, siapa pun yang membocorkan data pribadi masyarakat bisa dikenakan sanksi.


Foto: Tribunnews

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi C&R Kamis (2/5), Menkominfo Rudiantara menyatakan, pemerintah dan DPR sudah bersepakat bahwa UU Perlindungan Data Pribadi masuk Prolenas 2019. Artinya akan segera dibahas pada tahun 2019 (berdasarkan kesepakatan Menkum dan HAM yang mewakili pemerintah dengan Baleg DPR).

"Sehubungan RUU ini adalah inisiatif pemerintah, sudah dilakukan harmonisasi di pemerintah. Saat ini menunggu proses administrasi Kemkumham dan setneg sebelum dikirim ke DPR untuk segera dibahas. Semoga memberikan gambaran sudah sejauh mana proses dijalankan," tulis Menteri Rudiantara.



Berita Terkait