Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Disidangkan 8 Juli | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Disidangkan 8 Juli

Ceknricek.com—Setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rabu 3 Juni 2020 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengagendakan sidang pembobolan rekening nasabah pada Rabu (8/7/20) besok. Wartawan senior Ilham Bintang sendiri mengaku bakal hadir sebagai saksi korban. Dari undangan yang dikirim, Ilham Bintang akan didengar keterangannya sebagai saksi.

Selain Ilham,menurut JPU Mudjiono, akan dihadirkan juga dua orang saksi dari Bank BNI dan satu orang dari Commonwealth Bank. Mudjiono mengaku sudah siap untuk membacakan tuntutan besok. Pihaknya mengaku menerima lima berkas,namun untuk satu berkas yang melibatkan penadah akan  disidang di minggu berikutnya.

“Karena berkasnya tebal-tebal, jadi nanti kita atur waktunya,”kata Mudjiono saat dihubungi C&R, Senin (7/6/20).

Foto: Istimewa

Ilham Bintang mengapresiasi kecepatan penegak hukum mengagendakan jadwal sidang. Namun dalam catatan redaksi tidak ada pihak dari Indosat dan Commonwealth Bank yang jadi tersangka. Padahal, kelalaian di lembaga jasa telekomunikasi dan perbankan itulah Ilham alami kerugian materiil. Kedua pihak itu tampaknya bisa melenggang dari tanggung jawab kepada korban.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di Tiga Lokasi

JPU Mudjiono mengaku soal pihak Indosat dan bank tidak ada yang jadi tersangka, itu wewenang penyidik polri. “Kalau dari Indosat dan bank ada yang jadi tersangka pasti kita proses,”kata Mudjiono.

Sebelumnya Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengungkapkan, total kerugian seluruh korban pembobolan rekening oleh jaringan sindikat asal Lampung itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Sebanyak 19 orang menjadi korban. Otak pembobolan, Desar, memperoleh data pribadi Ilham Bintang karena bantuan tersangka Hendri. Hendri merupakan karyawan salah satu bank swasta yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.

Foto: Istimewa

Hendri berperan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Desar. SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit. Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni Heni dan Rifan untuk mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan Desar. Kemudian, dia menjual data nasabah itu, salah satunya milik Ilham Bintang, seharga Rp 100.000.

Baca Juga : Edhy Prabowo Sebut Seekor Lobster Bisa Bertelur hingga Satu Juta

Transaksi jual beli data nasabah itu sudah dilakukan sejak Januari 2019. Harga penjualan data nasabah sempat turun sejak awal tahun 2020. Namun, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh Hendri dari transaksi jual beli data nasabah itu mencapai Rp 500 juta.

Dalam kasus pembobolan rekening bank, Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yaitu Desar alias Erwin, warga Tulung Selapan, Sumatera Selatan; Toti Rosmiwati, warga Cipayung, Depok; Wasno, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan; Arman Yuniarto, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kemudian Jati Waluyo, warga Cileduk, Tangerang Selatan; Hendri Budi Kusumo, warga Bojong Gede, Bogor; Rifan Adam Pratama, warga Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Heni Nur Rahmawati, warga Tambun Utara, Bekasi.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait