Kasus pembobolan Rekening, Wartawan Senior Ilham Bintang Pertanyakan Tanggung Jawab Provider dan Pihak Perbankan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kasus pembobolan Rekening, Wartawan Senior Ilham Bintang Pertanyakan Tanggung Jawab Provider dan Pihak Perbankan

Ceknricek.com -- Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang gagal digelar pada Rabu (15/7/20). Menurut petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (29/7/20) mendatang. 

Penundaan ini membuat Ilham Bintang kecewa. Ia pun menyoroti fakta sejak dihadirkan secara fisik di persidangan perdana Rabu (8/7/20) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan terdakwa Desar sebagai otak pembobol. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kamaluddin, SH.

Menurut Ilham Bintang, semua kesaksiannya terkonfirmasi oleh Desar beserta empat terdakwa lainnya yang dihadirkan secara virtual dari ruang tahanan. Namun, sejak awal sidang, Ilham Bintang merasa Hakim Ketua menghindarkan menyebut Indosat dan Commonwealth Bank sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Saya menceritakan kronologi peristiwa dengan dukungan fakta-fakta. Diantaranya rekaman CCTV, surat permohonan maaf Indosat 9 Januari, formulir yang tak diisi pelaku tapi toh mendapatkan simcard saya, petugas gerai tidak sempat memfoto copy ktp pelaku, pengakuan Indosat yang mengatakan petugasnya lalai dan telah diberhentikan dan terakhir saya menunjuk hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka oleh polisi yang sudah berhasil mengantar pelaku dihadapkan pada hakim. Ketua Hakim Kamaluddin masih menganggap itu sebagai asumsi saya belaka,"kata Ilham Bintang. 

Kasus pembobolan Rekening, Wartawan Senior Ilham Bintang Pertanyakan Tanggung Jawab Provider dan Pihak Perbankan
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Hal itu membuat Ilham Bintang di akhir sidang mengusulkan petugas Gerai Indosat Bintaro, Nur Muhamadiyah yang melayani pelaku, agar dihadirkan pada sidang berikutnya.  Ini supaya majelis hakim mendapatkan konstruksi kejadian secara obyektif. 

"Sebab, saya meyakini, kelalaian petugas resmi Indosat itu telah menyebabkan saya mengalami kerugian, namun yang bersangkutan seperti dilepaskan saja dari tanggung jawab. Begitu juga dengan pihak bank yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian pelanggannya,"kata Ilham Bintang.

Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Minta Pihak Indosat Dihadirkan

Hakim akhirnya menyetujui untuk menghadirkan Nur Muhamadiyah pada sidang Rabu, 15 Juli di PN Jakarta Barat. Tiga hari sebelum sidang, ada informasi Nur Muhamadiyah sudah dikirimi surat panggilan tapi tidak ada respons dari yang bersangkutan. Sidang 15 Juli akhirnya memang ditunda 29 Juli. Selain tidak dihadiri  Nur Muhamadiyah,  Hakim Ketua juga tidak hadir karena dirawat di Rumah Sakit.

Selain ketidakhadiran pegawai Indosat, Ilham Bintang juga menyoal somasi yang dilakukan kuasa hukumnya kepada pihak Indosat dan Commonwealth Bank yang dilayangkan sejak Februari 2020. Sejak awal Indosat menyatakan hanya bersedia membayar sebesar kerugian yang ia alami.

Kasus pembobolan Rekening, Wartawan Senior Ilham Bintang Pertanyakan Tanggung Jawab Provider dan Pihak Perbankan
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Itu tidak saya masalahkan sebenarnya. Yang jadi soal, pihak Indosat menamakan pembayaran kerugian saya sebagai uang kerohiman. Ini yang saya keberatan,"ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat ini. 

Menurutnya,  jelas kerugian yang dideritanya  karena  kelalaian petugas Indosat. Selain itu, Ilham Bintang membutuhkan pengakuan salah atau lalai dan karena itu sudah sepantasnya Indosat mengganti kerugiannya.

"Saya tahu, Indosat mencoba mengelak karena bisa menjadi yurisprudensi bagi kesalahan serupa yang sudah terjadi ribuan kali yang merugikan pelanggannya. Sementara alasan saya menolak istilah kerohiman karena  itu sama dengan kategori uang belas kasihan bahkan tidak mustahil dikemudian hari masuk kategori suap,"tukas Ilham Bintang.

Hal yang juga memberatkan adalah, jika Ilham Bintang setuju dengan uang kerohiman, ia tidak boleh mengumumkan kepada publik. Kondisi ini akan membuat publik tidak tahu bagaimana kisah akhir kasusnya.

"Terutama tentu menantikan kepastian hukum atas kejadian serupa yang pernah menimpa mereka dan masih terjadi di dalam masyarakat,"kata Ilham. 

Sementara pihak Commonwealth Bank hingga kini tidak merespons somasi yang sudah dilayangkan. Bahkan di depan sidang pengadilan, pihak  Commonwealth Bank bersikukuh tidak bersalah, sudah mengikuti prosedur di perusahaannya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait