KBRI Beijing Catat 199 Anak Indonesia-China Berkewarganegaraan Ganda | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

KBRI Beijing Catat 199 Anak Indonesia-China Berkewarganegaraan Ganda

Ceknricek.com -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China mencatat terdapat 199 anak hasil perkawinan pasangan campuran Indonesia dan China memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini ditemukan oleh Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias saat kunjungan ke Beijing, Minggu (15/12).

"Tadi saya lihat di KBRI sini ada 199 anak yang masih terdaftar kewarganegaraan ganda. Nanti kalau sudah usia 21 tahun harus pilih salah satu kewarganegaraan," kata Kartiko Nurintias seperti dilaporkan Antara.

Sekadar informasi, Indonesia dan China sama-sama menganut asas kewarganegaraan tunggal. Dengan demikian, anak dari pasangan suami-istri yang berasal dari dua negara berbeda tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.

Dalam hal mempermudah mereka yang ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia, Kemenkumham memanfaatkan aplikasi SAKE atau Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik.

"Tinggal masukkan beberapa syarat dan bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada di dalam aplikasi itu, langsung diproses," kata Kartiko dalam Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing itu.

Sebelumnya, Kartiko menemukan bahwa di Taiwan terdapat 52 anak hasil perkawinan campuran tidak memiliki status yang jelas lantaran menjadi korban korban ketidakharmonisan orang tuanya. Dirinya berharap peristiwa di Taiwan tidak terjadi di daratan Tiongkok.

Baca Juga: Anggun C Sasmi Ingin Indonesia Perbolehkan Dua Status Kewarganegaraan

"Di Taiwan itu mereka ditampung di salah satu yayasan di bawah naungan pemerintah setempat," kata Kartiko. Sementara di Singapura banyak anak hasil perkawinan campuran yang berbondong-bondong memilih kewarganegaraan Indonesia.

"Di sana itu untuk orang usia 21 tahun harus mengikuti wajib militer. Nah, anak hasil perkawinan campuran yang tidak mau ikut program itu berbondong-bondong balik ke Indonesia," ucap Kartiko.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kartiko didampingi dua pejabat Ditjen AHU Kemenkum HAM dan Koordinator Fungsional Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus. Kegiatan ini mendapat tanggapan serius berupa pertanyaan dari beberapa warga negara Indonesia di Beijing, termasuk kalangan pelajar, pekerja, dan ibu rumah tangga yang bersuamikan warga negara asing.

Kartiko juga menjamin proses WNI yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan akan berjalan mudah selama semua persyaratan terpenuhi. Pasalnya, sebelumnya sempat terjadi kasus di Taiwan, dimana WNI yang telah dicabut kewarganegaraannya sesuai permohonan, malah ditolak pindah kewarganegaraan oleh pemerintah Taiwan.

Untuk itu, Kemenkumham meminta pemohon harus memastikan terlebih dulu pemerintah negara lain yang menjadi tujuan pindah kewarganegaraan bersedia menerima permohonan.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait