Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Mau Dilarang Serba Salah | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Mau Dilarang Serba Salah

Ceknricek.com - Untuk kesekian kalinya, sumur minyak tradisional terbakar dan membawa korban. Kali ini terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu pukul 02.00 WIB dini hari (25/4/2018). Awalnya, warga menggali sebuah sumur yang berisi minyak, tapi mereka justru tersembur api setinggi 100 meter. Peristiwa ini menyebabkan 10 orang korban tewas dan 40 orang mengalami luka.

Menurut cerita warga, pukul 00.30 WIB satu sumur pengeboran menyemburkan minyak mentah hingga tumpah ke permukaan tanah. Melihat ada limpahan rezeki, warga berdatangan ke lokasi untuk menampung tumpahan minyak mentah ke dalam drum.Tanpa diduga ada percikan api yang bersentuhan dengan minyak. Api cepat menjalar ke segala penjuru area yang digenangi minyak mentah.

Kepala Polsek Ranto Peureulak Iptu Musa menyatakan mobil-mobil pemadam kebakaran sudah dikerahkan ke lokasi. "Petugas masih melakukan evakuasi korban dan berupaya memadamkan kobaran api," katanya.Korban luka bakar dilarikan ke Puskesmas Ranto Peureulak dan sejumlah rumah sakit seperti RSUD dr Zubir Mahmud, di Peudawa, RS Graha Bunda Idi, RS Sultan Abdul Aziz, Peureulak dan RSUD Kota Langsa.

Sampai saat ini petugas pemadam kebakaran beserta masyarakat masih berupaya memadamkan api yang terus menyala dari dalam sumur berkedalaman 250 meter. Sumur pengeboran itu berada di dekat permukiman warga sehingga kobaran apinya menghanguskan tiga unit rumah di sekitarnya.

Serba Salah

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Rabu mengatakan PT Pertamina sudah mengirim tim khusus untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut. "Yang jelas ini adalah `ilegal drilling` (pengeboran sumur ilegal). Kemudian aparat penegak hukum yang akan menindaklanjutinya," kata Agung. Secara teknis penanganan sumur ilegal menurutnya nanti akan dikomunikasikan oleh aparat hukum dan PT Pertamina.

"Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya."

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan sumur minyak tersebut mirip dengan sejumlah sumur minyak tradisional di beberapa daerah seperti di Blora, Jawa Tengah dan Cepu, Jawa Timur yang digarap secara manual oleh warga setempat.

Ia mengatakan pelarangan menimba sumur minyak menjadi dilematis bagi pemerintah."Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya. Kalau namanya minyak, harus `safety first` (utamakan keselamatan)," katanya.

Jurubicara Partai Aceh (PA) Syardani M. Syarif menyatakan kebiasaan mengebor minyak di daerah itu memang sudah mirip mengebor air. Menurut dia, lahan itu milik warga dan dikelola oleh warga. Tenaga bor minyak itu adalah bekas pekerja perusahaan minyak.

Secara teknis mereka memang ahli di bidang pengeboran. Tapi ini kemungkinan besar human error," katanya sambil tak lupa mengucapkan bela sungkawa kepada para korban meninggal maupun luka.

Langkah Berikutnya

Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh dikutip dari Serambinews  mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Akmal Husen untuk melakukan koordinasi dengan Pertamina, pemadaman kebakaran daerah setempat dan instansi terkait lainnya. "Ini bertujuan untuk memadamkan semburan api migas yang belum padam sampai kini," ujarnya. Polsek untuk menutup sementara, sampai penanganan sumber penyebab kejadian kebaran sumur bor migas itu diketahui Lab Polri.

Tapi, kata Irwandi Yusuf, karena masyarakat di desa setempat, kehidupannya sangat bergantung dari usaha pengeboran migas tradiosional itu. Ke depan Pemerintah Aceh berkerjasama dengan BP Migas Aceh, Pertamina, Kementerian ESDM, serta intansi terkait lainnya, akan melakukan penataan kembali terhadap kegiataan pengeboran migas tradisional di wilayah Aceh.

Kawasan itu, kata Irwandi Yusuf akan dijadikan kawasan tambang usaha pengeboran migas rakyat terbatas dengan sistem atau pola kerja pengeboran migas semi modern.



Berita Terkait