Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ceknricek.com -- Yoo Ah In divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan banding itu dibacakan Mahkamah Agung Korea Selatan, pada Kamis (3/7/25).

Mahkamah Agung dalam putusannya menolak semua upaya banding jaksa. Dengan putusan itu, maka Yoo Ah In tidak akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun, tapi menjalani masa percobaan selama 2 tahun.

Dalam persidangan pertama pada September 2024, hakim memutus 1 tahun penjara dan denda KRW2 juta (Rp23,8 juta) pada Yoo Ah In. Yoo Ah In dan jaksa sama-sama mengajukan banding atas putusan pertama tersebut.

Kemudian pada sidang banding yang digelar pada 18 Februari 2025, Yoo Ah In divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa penanggungan 2 tahun dan denda KRW2 juta.

“Mempertimbangkan motif, maksud, dampak kejahatan, serta keadaan yang terjadi setelah pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan pertama terlalu berat dan tidak adil,” kata hakim seperti dikutip dari Soompi, pada Kamis (3/7/25).

Yoo Ah In kemudian dibebaskan setelah menjalani 5 bulan masa hukumannya di Rumah Tahanan Seoul. Sang aktor didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2024.

Dia dituduh menggunakan obat-obatan medis, seperti propofol dengan dalih untuk prosedur kosmetik. Dia melakukan hal itu sebanyak 181 kali di beberapa rumah sakit di Seoul, sepanjang September 2020 hingga Maret 2022.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait