Ceknricek.com -- Nasib pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pati bernama Sugiyem mendapat perhatian penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Dalam siaran pers yang diterima ceknricek.com di Jakarta, Selasa, (3/11/20) pihak KBRI di Singapura menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti tindakan kekerasan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia atas nama Sugiyem asal Pati, Jawa Tengah.
Langkah tersebut diambil setelah KBRI Singapura pada Selasa, (3/11/20) telah menerima laporan resmi dari BP2MI Semarang, Jawa Tengah mengenai tindak kekerasan yang dialami Sugiyem, Pekerja Migran Indonesia di Singapura.
Sugiyem telah bekerja di Singapura secara direct hiring sejak tahun 2015 melalui Batam. Selama bekerja, perempuan asal Pati ini setidaknya telah berpindah bekerja dua kali.
KBRI Singapura sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada tahun 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan hubungan kerja. Namun setelah berpindah kerja di tempat kerja yang terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon genggamnya dipegang majikannya.
Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit. Ia mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata dan bagian tubuh lainnya dari majikan sejak tahun 2019. Akibatnya Sugiyem kini mendalami masalah penglihatan dan pendengaran.
Pihak KBRI sudah memastikan bahwa alamat majikan yang disebut Sugiyem benar adanya. Keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal atau sudah sesuai ketentuan.
Sebagai perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak-haknya. KBRI telah melaporkan kepada instansi terkait di Singapura seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM) dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti. KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti-bukti kekerasan.
KBRI Singapura mengimbau agar pekerja migran Indonesia:
-Tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah dan memastikan keberangkatan dilakukan secara legal.
-Memiliki perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja
-Melaporkan keberadaannya di Singapura kepada KBRI
-Memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan/biaya pengobatan, dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental.
-Segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan.
Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).