Kejaksaan Agung Buka Formasi 5.203 CPNS, 2000 Untuk Lulusan SLTA | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Setkab

Kejaksaan Agung Buka Formasi 5.203 CPNS, 2000 Untuk Lulusan SLTA

Ceknricek.com -- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.

Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis (7/11), Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang juga Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono, menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu 1.000 orang lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana, dan 1.000 formasi lainnya untuk Pengemudi Pengawal Tahanan.

“Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang.

Persyaratan

Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, antaranya:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Bambang Sugeng Rukmono.

Baca Juga: CPNS 2019, Pelamar Kategori P1/TL Diberi Peluang Gunakan Nilai SKD 2018

Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan. Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan lulus semua tahapan ujian yang telah diangkat menjadi CPNS, dan telah memperoleh NIP, namun mengundurkan diri tidak boleh mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.

“Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng.

Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view .

BACA JUGA: Cek  AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait