Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/27/2019, 16:26 WIB
Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung resmi mencekal 10 nama ke luar negeri untuk diperiksa dalam skandal Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, kesepuluh orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12) malam. Mereka HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS.
"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).
Sumber: Antara
Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Bantah Kabur ke Luar Negeri
Jaksa Agung menambahkan pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Namun, ia belum bersedia menyebutkan dari unsur mana saja mereka agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini," ujar Burhanuddin pula.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menambahkan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan, Senin (30/12) dan Selasa (31/12).
Kemudian di tanggal 06, 07 dan 08 Januari 2020 juga akan ada pemanggilan. Secara keseluruhan terduga pelaku mencapai 24 orang.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar