Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Media Indonesia,Tribune & Antara

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Ceknricek.com -- Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas plat merah itu.

Selain dia, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

Mengenakan baju tahanan, Harry dan Heru secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). Mereka dibawa dengan mobil yang berbeda. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Harry maupun Heru. Bersama Benny, para tersangka itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

Muchtar Arifin, kuasa hukum Benny Tjokro, merasa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak masuk akal. "Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia seperti dikutip Antara.

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya
Sumber: Antara

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Kasus Jiwasraya

Muchtar bahkan sempat membantah keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Menurut dia, PT Hanson International Tbk., pernah menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Namun, tahun 2016 surat utang tersebut sudah dibayarkan. "Jadi, tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," katanya.

Muchtar memang boleh berkilah, tapi penyidik rupanya punya bukti lain untuk menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka.

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait