Ceknricek.com -- Warga kampung Yenbekaki di Kecamatan Waigeo Timur, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, yang tergabung dalam kelompok konservasi sejak Juni 2020 telah melepaskan 2.000 tukik ke laut.
Ketua Kelompok Penggiat Konservasi Penyu Kampung Yenbekaki Yusuf Mayor di Waisai, Jumat, (10/7/20) menjelaskan bahwa tukik-tukik tersebut merupakan hasil penetasan dari telur penyu sisik, penyu hijau, penyu tempayan, dan penyu lekang yang mendarat dan bertelur di Pantai Warebar.
Menurut dia, saat ini masih tersisa lima sarang telur penyu belimbing di Pantai Warebar. Anggota Kelompok Penggiat Konservasi Penyu Kampung Yenbekaki menjaga telur-telur itu dari serangan predator dan pemburu telur penyu.
Baca Juga: Paus Balaenoptera brydei Ditemukan Terjebak dan Mati di Raja Ampat
"Diperkirakan awal Agustus telur penyu belimbing tersebut menetas," katanya, menambahkan tukik hasil penetasan telur-telur penyu tersebut juga akan dilepaskan ke laut.
Yusuf menjelaskan, setiap tahun ada penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu tempayan (Caretta caretta), atau penyu belimbing (Dermochelys coriacea) yang mendarat dan bertelur di Pantai Warebar di wilayah Kampung Yenbekaki.
Anggota Kelompok Penggiat Konservasi Penyu Kampung Yenbekaki, menurut dia, secara swadaya menjaga sarang-sarang telur penyu yang ada di kawasan Pantai Warebar. Setelah telur-telur penyu menetas menjadi tukik, anggota kelompok konservasi akan melepaskannya ke laut.
Spesies penyu hijau, penyu sisik, penyu pipih, penyu lekang, penyu tempayan, dan penyu belimbing berstatus rentan punah, terancam atau sangat terancam punah menurut daftar merah spesies yang terancam The International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Menurut informasi yang disiarkan di laman resmi lembaga konservasi lingkungan WWF Indonesia, ancaman utama yang dihadapi oleh penyu laut mencakup perburuan dan perdagangan telur serta bagian-bagian tubuhnya, kerusakan habitat peneluran akibat pembangunan di kawasan pesisir, dan ancaman dari aktivitas perikanan.
Keenam spesies penyu tersebut tergolong sebagai satwa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Antara)
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini