Kemenag Usulkan Biaya Haji 2020 Tetap Rp35.235.602 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Kemenag

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2020 Tetap Rp35.235.602

Ceknricek.com -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tahun depan--dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)--sama dengan tahun 1440 H/2019 M sebesar Rp35.235.602.

Angka itu disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, dalam rapat  pendahuluan BPIH dengan DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). “Kami usulkan agar biaya yang dibebankan kepada jemaah ini besarannya tetap dengan tahun sebelumnya,” ungkap Menag.

Rapat Pendahuluan penetapan BPIH yang dihadiri anggota Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR Ri Yandri Susanto.

Menag menjelaskan, sesuai undang-undang, Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH. Meskipun angka yang diusulkan pemerintah sama dengan tahun sebelumnya, namun menurut Menag terjadi kenaikan komponen biaya Bipih, yakni ongkos penerbangan dan biaya visa.

Baca Juga: 2 Desember, Menag RI Bertemu Menteri Haji Arab Saudi Bahas Fast Track dan Visa

“Biaya penerbangan per jemaah pada tahun 1440 H/2019 M itu sebesar Rp30.079.285 naik menjadi Rp30.764.781, pada tahun 1441 H/2020 M atau naik sebesar Rp685.496.

Biaya kedua yang dibebankan dalam Bipih adalah ongkos visa sebesar SAR300 atau Rp1.136.001. “Ini baru dibebankan pada tahun 1441 H/2020 M. Ini nanti yang akan kita konfirmasi kepada pihak Arab Saudi. Kalau ternyata itu bisa dihapus, artinya Bipih tahun ini lebih murah dibandingkan tahun lalu,” papar Menag. 

Menurut Menag, ada beberapa inovasi yang akan dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia. Mulai dari upaya pemberlakuan fast track di seluruh embarkasi, pemberian makan di Makkah yang semula 40 kali akan ditambah menjadi 50 kali, serta penerapan sistem sewa penginapan full musim di Madinah.

“Untuk optimalisasi penyerapan, kita juga akan menambah jumlah kuota cadangan sebanyak 10 persen,” kata Menag.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait