Ceknricek.com -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap dinas tenaga kerja di setiap provinsi. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Hanif, posko tersebut akan menerima pengaduan dan layanan konsultasi pembayaran THR 2019. Pembentukan posko ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun.
“Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, dan selanjutnya menindaklanjutinya pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin,” ujar Hanif.
Dia menambahkan, jika perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5%. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat tren penurunan baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR.
Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang, pada tahun 2018 jadi 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR ada 318 pengaduan atau menurun 25% dari tahun 2017, yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.
Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi telepon 021-526 0488; WhatsApp 081212576261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email poskothr@kmnaker.go.id serta link aduan http.bit.ly/pengaduanTHR