Oleh Redaksi Ceknricek.com
11/06/2024, 11:36 WIB
Ceknricek.com -- Kementerian Perdagangan menegaskan akan menindak platform e-commerce yang menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
iPhone 16 dan Google Pixel belum memiliki izin edar di Indonesia karena tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi. Sehingga jika kedapatan ada pelanggaran, seperti tetap nekat menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, maka akan diberi peringatan, jika tetap abai maka akan ada Tindakan.
"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi, di acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, dikutip Rabu (6/11/24).
Menurut Budi, Kemendag akan menerjunkan tim untuk mengawasi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel.
Meski iPhone 16 dikabarkan sudah ada di Indonesia, perangkat tersebut hanya boleh dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau kru pesawat, serta tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.
Pemerintah masih terus mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Editor: Ariful Hakim