Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (29/3), seperti dilansir situs website Kementerian Sekretariat Negara, setkap.go.id.
Menurut Zudan, kebijakan itu untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019,
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya,” kata Zudan.
Zudan memastikan telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Zudan mengatakan, Dukcapil juga harus lebih pro-aktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.
Zudan meminta masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, saat ini sudah 98% wajib KTP-el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Jumlah yang 2 persen ini, wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.
“Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” ucap Zudan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya MK memutuskan KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.