Kemenkes Setujui PSBB Depok Bogor Bekasi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kemenkes Setujui PSBB Depok Bogor Bekasi

Ceknricek.com -- Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor.

"Sudah (di) setujui," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4), dikutip dari Antara.

Permohonan PSBB diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu 8 April. Saat itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.

Kemenkes Setujui PSBB Depok Bogor Bekasi
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," tambah Emil.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Jalan Jenderal Sudirman Lengang

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4).

Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4).

Dengan PSBB, pergerakan manusia semakin dibatasi. Aparat berjaga di berbagai titik. Kendaraan umum hanya boleh diisi setengahnya, sementara pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali untuk tujuan tertentu.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait