Kemenkes Tetapakan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kemenkes Tetapakan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu

Ceknricek.com -- Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk virus korona atau Covid-19 sebesar Rp150 ribu.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, pemerintyah perlu menetapkan tarif tertingggi bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test. Hal ini dilakukan karena adanya harga yang bervariasi sehingga menin=mbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca juga: Kemenkes: Waspadai Penularan Virus Baru Flu Babi G4 ke Manusia

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” tulis surat edaran tersebut.

Tarif maksimal rapid test dalah Rp 150 ribu. Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test secara mandril  ata atas permitan sendiri.

Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh teenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Setiap pelayanan kesehatan juga diminta mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

“Diperlukan pecan sera pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodies agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan  untuk mencari keuntungan,” tulis surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait