Ceknricek.com -- Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga tim advokasi Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, mengatakan, pihaknya datang di Kementerian Hukum dan HAM karena ada pemberitahuan surat rekomendasi untuk mendapatkan amnesti, sudah keluar.
"Kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana, juga Ibu Nuril bersama Menkum HAM menandatangani surat rekomendasi dari Menkum HAM terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril," kata Erasmus, di Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/7).
Rekomendasi pemberian amnesti terhadap Nuril, dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM untuk nantinya diajukan ke Presiden Joko Widodo. Setelah mendapat persetujuan dari presiden, selanjutnya diajukan ke DPR untuk mendapat pertimbangan.
Erasmus Napitupulu berharap proses keluarnya amnesti ini tidak akan berlangsung lama. Apalagi sudah ada rekomendasi dari Kemenkum HAM. Pihaknya juga yakin, DPR tidak akan menolak itu.
"Terima kasih sudah ada kabar baik. Sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan, nanti DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti," katanya.
Bagi Nuril, pemberian amnesti ini adalah sebuah langkah dan terobosan yang cukup baik. Terutama untuk ke depannya agar perempuan-perempuan atau siapa pun yang menjadi korban seksual, tidak akan bisa dibungkam.
"Ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," kata Erasmus.