Kemensos Perluas Jangkauan Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kemensos Perluas Jangkauan Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza

Ceknricek.com -- Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menyampaikan jangkauan sistem rehabilitasi Kebijakan Nasional dalam Tatalaksana Rehabilitasi Penggunaan Zat pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia akan diperkuat dalam sistem yang lebih terintegrasi. 

Hal ini Disampaikan pada Webinar Series Road To: ISSUP Indonesia _Launching Conference yang  merupakan organisasi global non profit yang mendukung perkembangan dan pengembangan profesional dalam pencegahan dan terapi terkait _drug demand reduction_ (memutus mata rantai pengguna obat-obatan).

Harry mengungkapkan upaya pemerintah dalam rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

"Secara nasional, arah kebijakan rehabilitasi sosial ini untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban penyalahgunaan Napza, penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial penerima manfaat," paparnya dalam siaran tertulis Senin, (26/4/21).

Arah kebijakan itu, menurutnya juga untuk memperluas jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat baik berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial, penguatan kapasitas dan kelembagaan balai rehabilitasi sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), peningkatan kampanye sosial tentang bahaya Napza dan peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam layanan rehabilitasi sosial.

"Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial tentunya Rehabilitasi Sosial dapat dilakukan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial,"imbuhnya.

Pihaknya pun memastikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi korban Napza diberikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, mental dan spiritual), pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.

Pentingnya layanan pelatihan vokasional yaitu untuk membukakan akses penerima manfaat terhadap alternatif kegiatan produktif yang bisa mewujudkan kemandirian mereka secara sosial ekonomi.

"Harapannya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial bisa menjadi pusat rujukan rehabilitasi maupun rujukan bagi masyarakat khususnya lembaga masyarakat seperti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun swasta," jelas Harry.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengarahkan sebanyak 41 UPT Rehabilitasi Sosial akan dioptimalkan fungsinya melalui layanan multi fungsi. Layanan rehabilitasi sosial yang semula hanya menangani masalah sosial tertentu seperti korban penyalahgunaan Napza saja, kini harus bisa menangani klaster rehabilitasi sosial lainnya yaitu anak, lanjut usia, penyandang disabilitas serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.

"Dengan layanan multi fungsi ini bisa melipatgandakan jangkauan layanan dan kehadiran Kemensos di tengah masyarakat akan menjadi lebih signifikan," tegas Harry.

Baca juga: Kemensos Salurkan Bansos Pada Eks Rehabilitasi Napza



Berita Terkait