Kesedihan Roro Fitria Jalani Sidang Perdana | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Kesedihan Roro Fitria Jalani Sidang Perdana

Ceknricek.com - Roro Fitria hari ini, Kamis (28/6/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelum sidang berlangsung, ia sempat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

Dari pantauan Ceknricek.com, terlihat Roro Fitria mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan warna merah bernomor 36. Ia memadukannya dengan inner kemeja lengan panjang berwarna putih, serta sepatu sneakers senada.

Menjalani sidang perdana Roro Fitria nampak sendu. Kantong matanya bengap seperti habis menangis. 

Ketika ditanya, artis yang identik dengan budaya Kejawen ini pun membenarkannya. Bahwa ia sempat meneteskan air mata sebelum sidang berlangsung. 

"Iya," kata Roro Fitria menjawab dengan nada bicara tersedu sedan, duduk di kursi pengunjung sidang. 

Mengenai kesiapannya menjalani sidang pertama, Roro Fitria tidak dalam kondisi prima. Tapi pemain film Street Society ini berharap agar proses hukumnya berjalan lancar dan segera selesai.

"Enggak sih, Bismillah aja. Mohon dukungan teman semuanya biar sidang berjalan lancar. Amin," ucap Roro hampir meneteskan air mata.

Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama juga membenarkan bahwa memang kliennya merasa sedih atas berjalanannya proses hukum ini. 

"Iya. Memang masih sedih dengar tuntutan itu. Tapi memang dia enggak curhat apa-apa, berdoa aja, Tawakal," ujar Dharma.

Dalam kesempatan kali ini, Roro Fitria ditemani oleh saudara sepupunya. Ia tak ingin menjawab hal lain di luar masalah hukum dan menyerahkannya kepada pengacara.

"Saya belum bisa bicara apa apa saya fokus jalanin sidang dulu," tutur Roro.

Untuk informasi, sidang beragenda pembacaan dakwaan Roro Fitria ini dilanjutkan sampai pada 5 Juli 2018 dengan agenda sidang eksepsi. Penundaan sidang lantaran pihak Roro Fitria keberatan dengan adanya alat suntik yang dihadirkan oleh majelis hakim sebagai barang bukti.

Roro Fitria ditangkap di apartemennya, Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tepat pada Hari Valentine, Rabu (14/2/2018) dengan barang bukti sabu-sabu.

Penangkapan ini berdasarkan pengembangan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas tersangka berinisial WH, orang memberikan sabu-sabu tersebut kepada Roro Fitria. Polisi menemukan ATM BCA milik WH dengan transferan dari Roro Fitria.

Transfer dengan Rp 5 juta dari Roro Fitria kepada pria inisial WH itu dilakukan pada tanggal 13 Februari 2018. Dalam chat WhatsApp, kedua tersangka ini cukup intens berkomunikasi

Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 



Berita Terkait