Ceknricek.com -- Rencana pemerintah mematok harga untuk vaksin COVID-19 mendapat tanggapan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (16/12/20) Said meminta pemerintah untuk memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya, selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah COVID-19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis COVID-19 seperti kebijakan beberapa negara di Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah COVID-19 secara gratis untuk warganya," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,5 triliun untuk penanganan COVID-19 pada APBN 2021. Secara rinci, anggaran untuk pengadaan vaksin Rp18 triliun, vaksinasi Rp3,7 triliun, sarana dan prasarana, laboratorium, dan PCR sebesar Rp1,3 triliun dan iuran JKN Rp2,4 triliun.
Selain itu, anggaran tersebut juga berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp35,1 triliun yang nantinya akan digunakan untuk vaksin dan perlindungan sosial pada 2021.
Lebih lanjut Said mengungkapkan untuk anggaran pengadaan vaksin COVID-19, masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp23 triliun.
Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat, misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RANO KARNO
Terlebih lagi, program vaksinasi COVID-19 tidak akan mungkin tuntas pada 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun.
"Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi COVID-19," tuturnya.
Terkait dengan harga vaksin, Perpres No 99 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Said Abdullah merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No 99 Tahun 2020 dengan menjalankan program vaksinasi COVID-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.
Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan tersebut.
"Bila ada warga kita yang memilih vaksinasi COVID-19 secara mandiri, di luar skema program vaksinasi COVID-19 yang dijalankan pemerintah, adalah bagian dari hak warga yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangannya sendiri, misalnya kebutuhan akan waktu, kemampuan keuangannya yang berlebih, dan lain-lain. Namun, secara prinsip konstitusional, negara menyediakan fasilitas gratisnya, soal digunakan atau tidak adalah hak masing masing warga," tandasnya.
Baca juga: Euforia Vaksin COVID-19 dan Kita yang Jenuh ‘Diborgol’
Baca juga: Harga Vaksin COVID-19 Sebaiknya Tidak Diserahkan pada Mekanisme Pasar