Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/20/2025, 9:14 WIB
Ceknricek.com -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan dialog interaktif dengan content creator dan influencer terkait kosmetik aman dan berdaya saing, pada hari Jumat, 17 Januari 2025. Di sela-sela diskusi publik itu, tampak dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM dan sang suami dr. Attaubah Mufid hadir untuk membahas hal tersebut yang sedang ramai di media sosial.
Pembahasan mengenai ribut-ribut di media sosial terkait seseorang yang menganggap dirinya berkapasitas mereview sebuah produk skincare tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar dan tidak sesuai dengan standar, berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat memakai kosmetik lokal.
"Bisa dibayangkan misal si A di media sosial menyampaikan hasil lab produk tertentu bermasalah, kemudian pihak B membantah dengan juga menunjukkan hasil lab berbeda, ini kan akhirnya menjadi ribut," kata Kepala BPOM RI Prof. Taruna, di lokasi.
"Kemudian yang dituntut untuk membereskan atau 'cuci tangan' menjadi BPOM. Padahal, tugasnya kami itu adalah pengawasan, ini yang kemudian menjadi tidak bijak. Karenanya, kita berharap bila menemukan pelanggaran, sampaikan dulu ke BPOM RI, kita terbuka untuk langsung memproses laporan," sambungnya.
Tak sedikit cara oknum influencer yang tengah ramai dibahas itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap brand lokal dengan cara memberikan review negatif terhadap brand tertentu namun brand yang jelas mengandung bahan berbahaya menjadi cyrcle pertemanan dengan oknum tersebut. Kemudian, dengan adanya tekanan dan ancaman untuk tidak melakukan klarifikasi agar trust issue masyarakat tetap berpihak kepada yang bersangkutan. Tak hanya itu, cara lain yang kerap dilakukan oknum influencer adalah melakukan intimidasi atau bully yang menghancurkan mental pengusaha di sosial media.
Oleh sebab itu, dokter Attaubah Mufid bertanya mengenai kapasitas seorang dokter untuk mereview sebuah produk.
"Kita turut ingin mendukung pemerintah yang fokus mengembangkan brand lokal," ujar dr. Attaubah Mufid.
Prof. Taruna mengatakan bahwa ketika seseorang yang bukan kapasitasnya mereview sebuah produk maka akan ditindaklanjuti.
"Kalau ada teman-teman melakukan review dengan bukan otoritasnya, dapat dituntut secara hukum. Pak Kapolri sudah menegaskan untuk tidak main-main, dan jangan membuat gaduh," ungkap Prof. Taruna.
Prof. Taruna menjelaskan jika punya status yang tidak jelas jangan mereview agar tidak saling lapor dan tidak saling kontradiktif. "Semua sudah jelas bahwa kami (BPOM) yang bertugas mengawasi sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017," tegas Prof. Taruna.
Editor: Ariful Hakim