Ketua MPR Dorong Pemerintah Perbaiki Nasib Guru Honorer | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Ketua MPR Dorong Pemerintah Perbaiki Nasib Guru Honorer

Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan rencana kerja MPR RI melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 45 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) juga ditujukan agar pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan nasional bisa berkelanjutan. Tak seperti selama ini yang terkesan bongkar pasang dan uji coba dari satu sistem kurikulum pendidikan ke sistem yang lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet usai menerima Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (4/2). Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (5/2), Bamsoet menyatakan, hadirnya PPHN membuat tenaga didik dan peserta didik tak kewalahan menghadapi sistem pendidikan yang selama ini selalu silih berganti.

Ia mencontohkan ujian nasional (UN) yang mengundang pro kontra. Ada yang mendukung, banyak pula yang menolak. Mulai tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus UN. Tak menutup kemungkinan di periode pemerintahan selanjutnya UN akan dihidupkan kembali.

Karena itu, Indonesia butuh PPHN untuk memberikan jaminan tentang sistem pendidikan nasional yang komprehensif. Sehingga kita tak maju mundur, melainkan maju terus pantang mundur.

Sumber: Istimewa

Mengenai permasalahan seputar guru, Bamsoet juga mengingatkan Kemendikbud mengantisipasi tingginya jumlah guru yang akan pensiun mencapai 316,5 ribu di sepanjang 2019 hingga 2023. Padahal, berdasarkan data PGRI per Agustus 2019, Indonesia masih kekurangan guru mencapai 1,1 juta orang.

Baca juga: Ketua MPR Dorong Pemerintah Tingkatkan Wisata Budaya

Apalagi, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Rapat Kerja, Senin (20/1) lalu, berencana menghapus tenaga honorer dari organisasi kepegawaian pemerintah, termasuk Guru honorer (non PNS) di berbagai lembaga pendidikan. Putusan itu karena berdasarkan Pasal 6 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tak ada nomenklatur Honorer. Yang bekerja di instansi pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Namun demikian, jangan sampai penghapusan tenaga honorer tersebut membuat masalah baru, apalagi dunia pendidikan kita masih mengalami kekurangan guru," jelas Bamsoet.

Sumber: Istimewa

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini berharap pemerintah melalui Kemendikbud bisa mencari solusi terbaik bagi guru berstatus non PNS yang jumlahnya sesuai data Kemendikbud 2020 mencapai 937.228 orang. Pengabdian dan jasa mereka selama ini tak boleh diabaikan, jangan sampai negara menjadi seperti kacang lupa pada kulitnya.

"Pemerintah bisa memanfaatkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengangkat Guru Non PNS menjadi P3K. Yakni para Guru Non PNS tersebut diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi P3K," papar Bamsoet. 

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait