Oleh Redaksi Ceknricek.com
06/27/2024, 14:20 WIB
Ceknricek.com -- Ketua Panitia Lentera Festival, Muhamad Dian Permana Angga (27 tahun), ditetapkan menjadi tersangka. Konser musik tersebut batal digelar karena panitia tidak bisa membayar artis yang tampil. Konser pun ricuh.
Dian ditangkap pada Rabu (26/6/24). Ia kemudian diperiksa di Polresta Tangerang dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief, Kamis (27/6/24).
Dalam kasus ini, Dian dijerat pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana perlindungan konsumen, penipuan hingga penggelapan.
Dian dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Dikenakan pasal perlindungan konsumen," ujarnya.
Dian ditangkap Polresta Tangerang di Lebak, Banten, usai melarikan diri selama tiga hari. Ia ditangkap seorang diri di sebuah tempat pengasingan untuk menenangkan diri.
"Dia kabur ke Lebak, ke tempat pengasingan diri untuk menenangkan diri," ujarnya.
Pria 27 tahun ini kabur setelah tidak sanggup membayar musisi pada konser tersebut, sehingga acara dibatalkan secara sepihak. Hal ini membuat kekecewaan pada para penonton yang berujung aksi kerusuhan, dengan pembakaran dan penjarahan beberapa ornamen panggung.
Editor: Ariful Hakim