Ceknricek.com -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan masyarakat untuk patuh menjalani 3T yakin tes, telusur dan tindak lanjut untuk menekan penularan COVID-19 di Tanah Air.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, (29/11/20) Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo memberikan empat catatan penting terkait pentingnya 3T bagi semua anggota masyarakat tidak terkecuali.
Pertama, dalam situasi penularan COVID-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.
Kedua, Testing, Tracing, Treatment (3T, Tes, Telusur, Tindak Lanjut) merupakan langkah untuk mengendalikan penularan COVID-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO
Ketiga, Satgas meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penangangan COVID-19 berhasil menekan kasus. Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan.
Doni Monardo secara khusus pada poin keempat meminta Habib Rizieq untuk mengikuti seluruh prosedur 3T yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya telah menerima laporan dari Walikota Bogor Bapak Bima Arya dan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat. Atas laporan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19, sangat menyesalkan sikap saudara M. Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Kami meminta saudara Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19. Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Ajak Masyarakat Patuhi 3T Demi Percepatan Penyembuhan
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Provinsi dengan Kasus Tertinggi Lakukan Evaluasi 3T