KKP Amankan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

KKP Amankan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo

Ceknricek.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan. Terbaru, Ditjen PSDKP melakukan pengamanan terhadap 3 kapal ikan yang melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo pada Jumat (26/2/21).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam siaran tertulis Senin (1/3/21).

Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.

“Kami menghimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi”, tegas Antam.

Kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 yang melakukan operasi pengawasan di Teluk Tolo mengamankan tiga kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Ketiga kapal perikanan tersebut adalah KM. Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM. Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM. Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Ipunk menyampaikan bahwa upaya sosialisasi terus dilakukan oleh KKP, selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikanan, dia meminta agar pelaku usaha kooperatif.

“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegas Ipunk.



Berita Terkait