Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/18/2020, 13:28 WIB
Ceknricek.com -- Komisi I DPR berencana memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Selasa (21/1), untuk meminta penjelasan terkait dengan langkah memecatan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI.
"Komisi I perlu memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan keputusannya tersebut. Apa saja kesalahan Dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan," kata anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Sabtu (18/1).
Ia menjelaskan langkah pemanggilan perlu dilakukan karena suara Dewas tidak bulat dalam mengambil keputusan, bahkan ada suara ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga ruang Dewas disegel.
Willy mengatakan, pemecatan seorang Dirut TVRI adalah kewenangan Dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meskipun cukup mengagetkan, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil.
"Namun, keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat, ada anggota yang bernama Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmi masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaannya," ujarnya.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: Hadapi 'Gugatan' Helmy Yahya, Dewas TVRI Akan Tunjuk Kuasa Hukum
Politikus Partai NasDem itu menilai ada disharmoni di TVRI berpotensi yang membuat televisi negara tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan amanat UU.
Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI perlu memastikan pemecatan itu bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-alasan yang tidak berdasar lainnya.
"Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI oleh Dewas. Karena yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan oleh seorang pemimpin di TVRI," katanya. (Antara)
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini