Komisi Pemberantasan KPK | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Komisi Pemberantasan KPK

Ceknricek.com -- Sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Tanggal pelantikan sengaja dipilih momentum “Hari Lahir Pancasila”, hari libur. Untuk mengesankan  KPK-Revisi dan pegawai yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah “Pancasilais”.  Yang lama, KPK-Independen, telah dikubur, dianggap ternoda “Talibanis”.

Acara pelantikan pegawai KPK-Revisi Pancasilais hanya dihadir 53 pegawai. Untuk alasan Prokes, selebihnya menyaksikan melalui on-line. Sempat beredar info 700 pegawai meminta penundaan pelantikan, sebagai ekspresi solidaritas terhadap 75 pegawai yang disingkirkan—secara Pancasilais.

Hari Lahir Pancasila, secara ironis, menjadi momentum resmi sebagai “hari kematian” Komisi Pemberantasan KPK-Independen. Sebagai gantinya muncul KPK-Revisi, format baru, untuk memuluskan agenda oligarki politik, yang selalu dihantui oleh kiprah OTT KPK-Independen.

TWK telah menjadi sarana formal untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang dianggap berseberangan dengan misi KPK-Revisi. Sebanyak 75 pegawai, dari 1351 yang mengikuti TWK, dinyatakan tidak lolos untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Proses TWK bernuansa “Blitzkrieg”. Menurut Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris, Dewas sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan TWK. Tes ini segera mengingatkan penerapan Penelitian Khusus (Litsus) ala era Orde Baru. Menjadi prosedur formal untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan pegawai.

Sejumlah penyidik yang sedang menangani kasus penting harus menghentikan proses penyidikan, karena tidak lolos TWK. Sejumlah kasus menonjol harus “jeda”, dan boleh jadi berhenti prosesnya, karena penyidik utamanya dipecat. Antara lain kasus korupsi Bansos Covid-19, ekspor benur, Tanjung Balai, dan OTT Bupati Nganjuk.

Uniknya, hasil TWK yang mengeliminasi 75 pegawai KPK sempat dipersoalkan oleh Presiden Jokowi. Presiden meminta hasi tes bukan serta merta dipakai untuk memecat pegawai, melainkan digunakan untuk “perbaikan”. Presiden juga menekankan agar 75 pegawai “dibina” alih-alih diberhentikan.

Permintaan presiden itu dikorting oleh Ketua KPK. Ia hanya mengabulkan 24 pegawai yang akan “dibina” untuk diikutkan dalam “pelatihan bela negara”. Sisanya, 51 pegawai, tetap diberhentikan, beberapa diantaranya level direktur, kepala bagian, dan penyelidik.

Permintaan presiden sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan proses “alih status” menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai. Permintaan dan pertimbangan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara diabaikan oleh Tim KPK-Revisi. Menunjukkan betapa problematik drama sandiwara yang terjadi di KPK saat ini.

Skenario sandiwara KPK-Revisi boleh jadi ditulis dan disutradarai oleh “Tim Oligarki” yang anonim. Namun aktor utamanya jelas, dia adalah Komjen Polisi  Firli Bahuri. Ia sosok kontroversial yang beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik KPK , baik saat sebagai Deputi Penindakan maupun Ketua KPK.

Yang paling sensasional adalah ketika Firli menggunakan helikopter milik swasta untuk pulang kampung pada September 2020. Aksi “unjuk kemewahan” ini mustinya tidak pantas dilakukan Ketua KPK. Namun Firli memang beda. Ia memang cocok dan layak menjadi aktor utama untuk drama peralihan era KPK-Revisi. Sebagai orang kepolisian, ia pasti mengetahui dan memahami bagaimana upaya taktis menjinakkan KPK.

Sejarah perseteruan KPK vs Kepolisian kerap terjadi. Konflik bersambung yang dikenal dengan drama “Cicak vs Buaya” ini berseri. Drama yang melahirkan  gerakan #SaveKPK. Sebagai respon publik atas upaya kepolisian (buaya) untuk  menerkam KPK (cicak).

Perseteruan pertama terjadi pada 2009, ketika KPK menyelidiki dugaan suap di tubuh Kepolisian terkait skandal Bank Century. Kepala Reserse Polri saat itu, Susno Duadji, mempersoalkan penyadapan telepon seluler-nya oleh KPK. Sebagai aksi balasan, Kepolisian menahan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dan menetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyalahgunakan wewenang.

Kriminalisasi dan penahanan atas dua pimpinan KPK itu memunculkan aksi dukungan publik pada KPK. Publik merespons dengan menggalang 1,5 juta dukungan melalui Facebook. Dukungan itu menjadi simbol perlawanan publik terhadap sikap kepolisian yang sewenang-wenang (dikenal sebagai perseteruan Cicak Vs Buaya Part 1).

Perseteruan KPK vs Polisi (Cicak vs Buaya Part 2) kembali terjadi tiga tahun kemudian, 2012. KPK menyelidiki dugaan korupsi proyek simulator kemudi di Kepolisian yang melibatkan Inspektur Jendral Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu lintas. KPK menggeledah kantor Korps lalu Lintas, tindakan itu dibalas oleh Kepolisian dengan menjadikan penyidik utama KPK, sebagai tersangka kriminal.

Perseteruan Cicak vs Buaya Part 2 berhenti setelah ada intervensi Presiden SBY. Juga karena besarnya tuntutan publik agar presiden menyelamatkan KPK, melalui tagar #SaveKPK dan #PresidenKeMana. Masyarakat juga tergerak membuat rantai manusia di depan gedung KPK, untuk melindungi penyidik KPK yang hendak ditangkap.

Pada Januari 2015, perseteruan KPK dan Kepolisian kembali terjadi (Cicak vs Buaya Part 3). Kali ini dipicu oleh penangkapan salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, oleh Mabes Polri. Penangkapan BW adalah respon balasan kepolisian setelah KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. BG saat itu dicalonkan sebagai Kepala Kepolisian RI oleh Presiden Jokowi. Selain penangkapan BW, Ketua KPK Abraham Samad juga dijadikan tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen.

Selain tiga drama seri Cicak vs Buaya, terdapat upaya di kalangan politikus untuk membungkam KPK. Wacana pembubaran KPK kerap dilontarkan oleh politikus di Senayan, salah satunya yang paling kencang teriakannya, adalah Fahri Hamzah, saat itu anggota DPR dari PKS. Politikus korup tidak menyukai KPK. Mereka terganggu dengan kiprah KPK, banyak OTT yang menimpa anggota DPR, DPRD, dan Kepala Daerah. Sedikitnya 400 politikus nasional dan lokal telah ditangkap KPK.

KPK berdiri sejak 2003, di era Presiden Megawati, dimaksudkan sebagai lembaga independen, bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2002. Namun UU yang menjadi basis tugas dan wewenang KPK itu telah direvisi, menghilangkan substansi independensi kelembagaannya. Kini KPK Independen beralih wujud menjadi KPK-Revisi, melalui proses sandiwara politik.

Sebagaimana drama Cicak vs Buaya, drama sandiwara peralihan KPK-Independen menjadi KPK-Revisi akan selalu dicatat dan diingat oleh publik. Selain sebagai catatan sejarah, juga akan menjadi inspirasi anekdot, dan gurauan. Tentang kepura-puraan politik yang tidak berkomitmen untuk melawan korupsi. Berikut adalah sejumlah catatan anekdotal itu:

_Pertama_, TWK akan dianggap menjadi Litsus era baru. Selain akan dipakai sebagai formalisme administratif kenegaraan, bakal dipakai sebagai gurauan atau olok-olok, bagi apapun dan siapapun yang tersingkir, diberhentikan, atau tidak sesuai kriteria dan tidak sepakat dengan agenda kemapanan.

_Kedua_, pernyataan presiden, juga pertimbangan MK, boleh diabaikan atau ditafsirkan para pembantunya secara bebas. Boleh dikorting bahkan dianulir.  “Revolusi mental” telah terwujud, dengan keberanian para pembantu presiden mengabaikan pernyataan presiden.

_Ketiga_, berbeda dengan era Presiden Megawati dan SBY, publik bersikap satu suara dalam mendukung KPK sepenuhnya. Di era Presiden Jokowi, publik terbelah. Sebagian, mereka yang pro-kekuasaan, ikut gigih mendukung agenda oligarki, dengan antara lain turut menyebarkan isu ada “Taliban” di KPK. Isu yang kemudian tidak terbukti, dan ditinggalkan, diganti isu “wawasan kebangsaan”.

_Keempat_, proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK akan tercatat memecahkan “Guinness World of Record”, bisa disahkan kurang dari tiga bulan. Menunjukkan solid-nya para politikus di DPR untuk urusan memproteksi dan mengamankan diri.

_Kelima_, agaknya masyarakat mulai perlu menyesuaikan diri, bahwa KPK-Revisi, bukan lagi singkatan dari Komisi Pemberantas Korupsi, melainkan Komisi Pemberantasan Kadrun; Komisi Pembebasan Koruptor; Komisi Penegak (wawasan) Kebangsaan; Komisi Penegak Pancasila; atau Komisi Pemberantas KPK.

Atau boleh dibuat berbagai singkatan lain yang lebih pas. Yang bisa mencerminkan karakter dan fungsinya.

Baca juga: Ketua KPK: Pelaku Korupsi Penghianat Pancasila

Baca juga: Anggota DPR Minta Jokowi Batalkan TWK bagi Pegawai KPK



Berita Terkait