Kontroversi Larangan Siaran Live  Sidang Terdakwa Terorisme | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Suasana sidang terdakwa Aman Abdurrahman (Foto: Berita Satu)

Kontroversi Larangan Siaran Live  Sidang Terdakwa Terorisme

Ceknricek.com - AMAN Abdurrahman menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (22/6), sejak pukul 08:45 WIB. Selain dijaga ketat oleh petugas keamanan, ada yang tidak lazim dalam sidang ini. Tidak ada wartawan yang meliput langsung di dalam ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan sesuai kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),  sidang tidak disiarkan secara langsung.

Pengunjung pun dilarang membawa ponsel dan alat perekam di ruang sidang. Awak media langsung dipersilakan keluar ruang sidang setelah sesi pemotretan. Wartawan diperbolehkan masuk kembali ke ruang sidang saat pembacaan vonis.

"Jadi nanti kami akan skors sidang sebentar, awak media boleh masuk lagi untuk mendengar putusan hakim. Tapi kalau sekarang sesuai imbauan tidak boleh ya, terimakasi atas pengertiannya," kata Hakim Akhmad Jaini.

Di ruang sidang, tampak hadir Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Atjani, namun untuk tim jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Anita Dewayani tidak hadir dan digantikan jaksa lainnya.

Sidang tanpa peliputan wartawan ini, menurut pihak polisi, adalah berdasar surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.

Edaran KPI itu dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018. Surat bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018 tersebut ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran. Intinya, KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.

Surat edaran KPI ini menimbulkan tanda tanya. Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang menyatakan KPI tidak pernah diberi kewenangan oleh UU Penyiaran, UU Pers atau UU manapun, untuk melakukan tindak penyensoran.

“Terhadap pers sesungguhnya tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Persidangan di pengadilan sepenuhnya wewenang kehakiman,“ ujarnya. Ilham Bintang menegaskan KPI bukan lembaga intelejen yang bisa memprediksi keadaan teroris maupun masyarakat akibat siaran langsung itu.

Menurut dia, siaran langsung bisa bermakna lebih luas ketimbang sekadar menyampaikan informasi kepada masyarakat secara seketika. Jauh sebelum teknologi berkembang, kecuali sidang kasus asusila, hakim selalu memberi pengantar sidang dinyatakan terbuka untuk umum, artinya itu pernyataan dari majelis hakim bahwa negara hadir. “Siaran langsung dapat dimaknai pernyataan kepada masyarakat lebih luas bahwa negara hadir,” kata Ilham.

Saat dikonfirmasi, pihak KPI sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan putusan melarang TV untuk menyiarkan siaran langsung sidang Aman Abdurahman.  “KPI menyadari  tidak punya kewenangan melarang siaran langsung,” kata Prof. Dr. Obstar Sinaga, anggota KPI, kepada Ceknricek.com.

Menurut Obstar Sinaga, KPI memang mengadakan forum group discussion (FGD) yang mempertemukan antara lain pemimpin redaksi, anggota Komisi Yudisial, dan pihak kepolisian. “Saat itu, FGD menyerahkan keputusan pada kekuasaan kehakiman boleh tidaknya TV siaran langsung. Lebih tepatnya, terbuka atau tertutupnya sidang tersebut,” ujar Obstar, satu-satunya anggota KPI yang ahli bidang terorisme.

Pemimpin redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari merasa heran dengan larangan  siaran langsung tersebut. Ia mengaku hadir dalam FGD sekaligus acara buka puasa yang dihadiri PWI, Dewan Pers, Komisi Yudisial, Polri, beberapa pemimpin redaksi, dan jurnalis. Diskusi tersebut intinya mengajak lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang terorisme, khususnya yang menyidangkan Aman Abdurrahman. 

Soal keselamatan saksi, hakim, JPU, menjadi salah satu alasan kenapa sebaiknya sidang terorisme tidak disiarkan secara live dan terus menerus. Penyebaran paham terorisme dan simpati ke pelaku juga dikhawatirkan akan muncul bila disiarkan secara live.

“Di bagian akhir, seingat saya, keputusan apakah sidang akan tertutup atau tidak  ada di pertimbangan hakim. Tekanannya pada media adalah diminta untuk wise dalam menyiarkan sidang kasus terorisme dengan tidak menyiarkan full dan terus-menerus, “ katanya.

Sebelum diskusi para anggota diminta tanda tangan kesepakatan. “Namun bukan kesepakatan tentang setuju larangan live sidang. Kesepakatannya untuk menghormati aturan pengadilan, dan menjaga suasana damai,” ujar Titin kembali.



Berita Terkait