Koperasi Simpan Pinjam LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Koperasi Simpan Pinjam LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar

Ceknricek.com -- Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berskala besar kembali gagal bayar terhadap  simpanan para nasabahnya. Kali ini dialami oleh KSP LiMa Garuda. Ratusan  nasabah dari KSP LiMa Garuda yang dananya sudah jatuh tempo dalam jumlah ratusan miliar, tidak mampu segera dicairkan oleh koperasi ini.  Kasus ini sudah disidangkan dua  kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan dibuka lagi sidang tanggal 1 Oktober ini. 

Salah satu nasabah koperasi yang dananya tidak dapat ditarik kembali, Ny.Yang/YMS. Dia menempatkan dana di koperasi LiMa Garuda total sebesar Rp 75, 7 miliar, dan ketika sudah jatuh tempo, koperasi tidak dapat mencairkan dananya.   Berbagai  dalih dikemukakan LiMa Garuda, tetapi setelah berkali-kali ditagih tetap tidak membayar kewajibannya. Dana simpanannya  yang dimasukan bertahap sejak September 2016 dan terakhir Desember 2019 seluruhnya berjumlah Rp 75, 7 miliar. Harapannya untuk menikmati simpanan ketika jatuh tempo, kini buyar. 

Sejak sudah jatuh tempo mulai  Januari, Maret, April dan seterusnya , seluruh simpanannya tidak dapat dicairkan. Berkali-kali LiMa Garuda diminta membayar, selalu hasilnya nihil. Setelah merasa LiMa Garuda tidak memberikan isyarat itikad baik, Ny. Yang/YMS bersama lima nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp 85 miliar, mengajukan permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap koperasi LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto baik selaku ketua  Pengurus LiMa Garuda maupun sebagai pribadi. Ny.Yang/YMS menunjukan kantor hukum RnR Lawfirm untuk mewakilinya.    Permohonan itu telah diajukan 11 September  lalu dan telah disidangkan 22  dan 28 September. 

“Kami sudah mengirim dua  kali somasi, tetapi tetap tidak ada pembayaran simpanan yang jatuh tempo, sehingga kami melakukan PKPU,” kata  M Rudjito, advokad dari RnR Lawfirm. Bahkan, tambah Rudjito, sebelumnya pihaknya juga sudah pula mengajukan penawaran skema pembayaran yang meringankan koperasi, namun tetap tidak mendapatkan solusi.

Baca juga: Merayakan Koperasi?

Koperasi LiMa Garuda yang didirikan Juni 2008 terbilang sangat cepat berkembang. Para marketing  LiMa Garuda ketika ingin menjaring nasabah secara terbuka sering mengatakan, koperasi ini terkait dengan salah satu  keluarga group perusahaan Garuda Food. Memang ketua koperasi LiMa Garuda , Surachmat Sunjoto, merupakan anak dan keponakan keluarga pemegang saham Garuda Food, sehingga para nasabah memiliki anggapan KSP LiMa terkait dengan group Garuda  Food. Dengan begitu mereka menjadi berani menempatkan dana di KSP LiMa Garuda.

Ketidakmampuan koperasi LiMa Garuda membayar kewajiban-kewajibannya karena dari sekitar  Rp 600 miliar dana nasabah, sebanyak Rp 400-480 miliar ditempatkan atau “dipinjamkan” oleh ketua koperasi  ke perusahaan properti PT LiMa  Anugrah Assetindo.

“Penempatan atau peminjaman kepada  PT LiMa Anugrah Assetindo  itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota,” tambah Rudjito 

Belakangan pengurus LiMa Garuda berdalih, adanya pandemic covid-19 membuat mereka menunda pembayaran yang sudah jatuh tempo. “Itu mengada-ngada, dan tak masuk akal. Sebelum pandemi yang jatuh tempo memang sudah tidak dibayar,” tandas Rudjito. Oleh sebab itu Rudjito menilai, selain masalah koperasi LiMa harus mengembalikan dana nasabah juga ketua koperasinya dapat dikategorikan melakukan pidana.

PKPU merupakan langkah hukum  agar  dalam jangka waktu tertentu perusahaan menunda segala pembayaran dan harus berunding para kreditor atau nasabahnya di bawah naungan pengadilan. Caranya bermacam-macam, antara lain melalui restrukturisasi keuangan perusahaan. Pada galibnya langkah PKPU merupakan langkah awal sebelum para debitor atau nasabah mengajukan kepailitan. 

Rudjito mengigatkan, jika kasus ini berlarut-larut selain akan merugikan nasabah juga akan merusak citra koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. ”Menteri koperasi harus segera turun tangan, “ himbaunya. Pihak Garuda Food yang dihubungi belum memberikan tanggapan.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait