KPK: 11 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Tribunnews

KPK: 11 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Ceknricek.com -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini ada 11 pejabat negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kesebelas pejabat itu terdiri dari 6 menteri Kabinet Indonesia Maju, 4 wakil menteri, dan 1 kepala badan. Menurut Febri, sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan mereka hingga 20 Januari 2020, atau maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," ujar Febri, Selasa (3/12).

Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah menyampaikan LHKPN dengan patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, juga yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.

"Sepanjang posisi mereka setara Eselon I maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tuturnya.

Stafus Juga Harus Lapor LHKPN

Febri menambahkan, KPK juga menunggu penyampaian LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden atau pun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I.

Baca Juga: Kekayaan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Rp20,3 Miliar

"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," ujar Febri.

Febri memastikan saat ini penyampaian LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik.

"Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," tuturnya.

Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yang bersangkutan bisa menghubungi call center KPK melalui telepon di 198 atau datang ke pelayanan LHKPN di KPK. "Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," ungkap Febri.

KPK mengharapkan semua cara untuk mempermudah penyampaian LHKPN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara.

"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita pada publik sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi," tutup Febri.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait