Ceknricek.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/5).
Febri mengatakan imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.
"Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu," ujar Febri.
Menurut Febri, pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang.

Sumber: Asumsi.co
"Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan," katanya.
Sebagai layanan tambahan, kata dia, mulai tanggal 22-29 Mei 2019 penyampaian LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jakarta. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB.
"Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka layanan pada Sabtu-Minggu (25-26 Mei 2019) pukul 08.00-15.30 WIB untuk menerima laporan.
KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara daring untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.