KPK : Dana 4 Mliar Kasus Uang Suap RAPBD Jambi Telah Dikembalikan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : edunews

KPK : Dana 4 Mliar Kasus Uang Suap RAPBD Jambi Telah Dikembalikan

Ceknricek.com - Terkait kasus dugaan korupsi uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 -2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari 14 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp4,375 miliar. Informasi itu disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (2/3).

"Ada 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi yang berstatus tersangka maupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4.375 Milyar," ujar Febri. 

Pengembalian uang dari anggota DPRD Provinsi Jambi itu, lanjut Febri, tidak dilakukan bersamaan, melainkan secara bertahap. Mulai Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian.

Lebih lanjut Febri mengatakan, pihaknya masih menunggu dan mengumpulkan uang yang belum dikembalikan. "KPK menghargai sikap koperatif ini," tegas Febri.    



Berita Terkait