Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi total suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp100 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS), dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Dalam penyidikan kasus tersebut, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa satu saksi untuk tersangka Hadinoto, yaitu Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.
Foto: Antara
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses lelang dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia," ujar Febri.
Baca Juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Resmi Ditahan KPK
Dalam kasus itu, kata dia, KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier.
KPK sebelumnya telah dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus tersebut pada 7 Agustus 2019. Begitupun Hadinoto. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal uang sama.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Dalam program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.
Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong, Hollingsworth Management Limited International Ltd. (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut, diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapai kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan itu. Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak tersebut.
Adapun rincian dugaan pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, pertama Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680 ribu, dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$2,3 juta, dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
BACA JUGA: Cek SENI & BUDAYA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.