KPK Masih Sangat Dipercaya, Mayoritas Rakyat Setuju Presiden Keluarkan Perppu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Kompas

KPK Masih Sangat Dipercaya, Mayoritas Rakyat Setuju Presiden Keluarkan Perppu

Ceknricek.com -- Sebagian besar (76,3 persen) publik setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu UU KPK. Hasil penelitian itu dipaparkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, pihaknya melakukan survei respons publik terkait UU KPK yang baru. Responden dipilih secara acak dari survei nasional LSI sebelumnya, pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang.

KPK Masih Dipercaya, Riset LSI Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK
Sumber: Detik.com

Mereka dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan dengan metode wawancara pada 4-5 Oktober 2019.

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan. Antara lain, "Jika tahu tentang revisi UU KPK: Revisi melemahkan atau menguatkan?".

Hasilnya, "(Sebesar) 70,9 persen (menjawab) melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu," kata Djayadi.

KPK Masih Dipercaya, Riset LSI Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK
Sumber: Lembaga Survei Indonesia

Baca Juga: Soal Perpu dan Indikasi Penelikungan Amanah Presiden

Pertanyaan lain: "Perlukah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK?". Hasilnya, 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak menjawab.

Menurut Djayadi, sebelumnya LSI lebih dulu melakukan survei soal pengetahuan publik aksi mahasiswa tentang UU KPK. Ia mengatakan ada 86,6 persen publik mengetahui aksi mahasiswa itu berkaitan dengan UU KPK.

"Dari 86,6 persen itu, yang tahu demo mahasiswa ada 60,7 persen mendukung, 5,9 persen tidak mendukung, 31 persen netral, dan 2,3 persen tidak menjawab," katanya.

Paling Dipercaya

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih dianggap sebagai lembaga yang paling dipercaya publik. Hal ini setidaknya terekam dari hasil riset yang juga dilakukan LSI, 11-16 Mei lalu.

Peneliti LSI Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparannya saat diskusi Efek Kinerja Pemberantasan Korupsi terhadap Dukungan pada Jokowi di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, 29 Agutus lalu, menyatakan 62 persen responden menyatakan cukup percaya, dan 22 persen menyatakan sangat percaya pada KPK.

KPK Masih Dipercaya, Riset LSI Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK
Sumber: Kompas

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Demo Mahasiswa dan Perppu UU KPK

Saat itu Burhanuddin Muhtadi bahkan mengingatkan semua pihak untuk tidak  bermain-main dengan masa depan KPK, karena dukungan publik terhadap lembaga anti rasuah itu kuat.

"Apa poinnya ketika kita sampaikan ini? Jangan main-main terhadap masa depan KPK. Karena dibanding lembaga lain KPK yang paling tinggi tingkat kepercayaannya," katanya saat itu

Kini, riset yang sama memunculkan hasil yang tampak saling berkaitan. Publik mengharapkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, karena lembaga tersebut masih sangat dipercaya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait