Ceknricek.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy), Kamis (21/4). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Inilah pemeriksaan pertama sejak Rommy ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (16/3).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap RMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3).
Selain Rommy, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Kronologi
Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pengumuman tersebut juga dapat dibuka secara online di http//seleksijpt.kemenag.co.id.
Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk (HRS). Sedangkan MFQ mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ, HRS dengan Rommy dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl.
Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah Rommy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan, sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat itu diduga pemberian pertama terjadi.
Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Yang bersangkutan pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut. Awal Maret 2019, HRS dilantik Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi dengan HRS untuk dipertemukan dengan Rommy. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan Abdul Wahab (calon anggota DPRD Gresik dari PPP) bertemu Rommy untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ.