KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ceknricek.com -- KPK memanggil Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol sebagai saksi. Dia dipanggil sebagai kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Ada tujuh saksi yang dipanggil penyidik KPK. Tiga orang saksi merupakan pegawai MA sekaligus staf Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," ujar Ali.

Windy Idol menjadi salah satu pihak yang telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus tersebut. Windy dicegah sejak 12 Januari 2023. Pencegahan bakal berlangsung enam bulan ke depan hingga 12 Juli 2023.

Hasbi Hasan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Rabu (24/5/23), namun KPK tidak melakukan penahanan usai pemeriksaan selesai.

Hasbi telah melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diembannya. Dia menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Hasbi Hasan itu baru didaftarkan pada Jumat (26/5/23). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait