Ceknricek.com -- Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan komunikasi antara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dengan staf khususnya, Gugus Joko Waskito pada sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Dalam rekaman percakapan tersebut, terungkap komunikasi antara Lukman dengan Gugus soal seleksi jabatan di Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar) dan Jawa Timur (Jatim). Lukman memerintahkan agar Gugus memperjelas jabatan di Kemenag Sulbar dan Jatim ke mantan Ketum PPP, Romahurmuziy.
"Assalamualaikum, itu tolong cepat tanyakan ke ketum yang (Kanwil) Sulbar gimana, lalu kemudian Jawa Timur bagaimana. Dua itu aja," kata Lukman melalui rekaman sadapan yang diputar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Menanggapi hal itu, Gugus, hanya menjawab 'enggeh (baik)'.
Jaksa pun mengonfirmasi suara yang ada dalam rekaman percakapan tersebut. Lukman mengakui suara tersebut merupakan suara dirinya dan stafnya, Gugus Joko Waskito.
Usai diputarkan rekaman tersebut, Jaksa mempertanyakan maksud dan tujuan Lukman meminta pandangan kepada Romahurmuziy (Rommy) untuk jabatan Kemenag di Sulbar dan Jatim. Padahal, Rommy tidak mempunyai kewenangan atau jabatan di Kemenag.
"Minta pandangan Ketum soal Sulbar, termasuk Jawa Timur. Dari dia (Rommy) sendiri saja dua nama yang muncul. Haris didukung beberapa tokoh, dia mengusulkan nama yang berbeda. Masukan, bukan perintah," jawab Lukman.
"Lalu apa tanggapan Ketum atas permintaan saudara?," tanya jaksa lagi.
"Sampai dengan saat ini saya tidak mendapatkan respons balik," jawabnya.
Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris, hingga bisa lolos dengan menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.