KPK Putuskan Tahan Sofyan Basir 20 Hari ke Depan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

KPK Putuskan Tahan Sofyan Basir 20 Hari ke Depan

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Mantan Dirut PLN Sofyan Basir 20 hari ke depan. Hal ini diputuskan pasca pemeriksaan KPK, Senin (27/5) malam.

"Pasca pemeriksaan KPK memutuskan untuk menahan Sofyan selama 20 hari ke depan. Ia akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan, Sofyan ditahan terhitung hari ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK.

Sayangnya, Sofyan tidak mau berkomentar banyak terkait penahanan atas dirinya. 

"Sudah ya, sudah cukup, terima kasih banyak, doakan saja ya, terima kasih. Mari ikuti sistem prosedur ya," ujar Sofyan. 

Sementara itu, pengacara Sofyan Basir, Soesilo, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kliennya.

"Sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah Lebaran begitu," kata Soesilo selepas pemeriksaan. 

Pada pemeriksaan itu, Soesilo menceritakan kliennya ditanyai tiga hingga empat pertanyaan. Salah satunya, soal pertemuan dengan beberapa pihak terkait yang kini telah divonis bersalah, yakni Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Belum sampai substansinya apa, baru soal pertemuan itu saja. Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang," ungkapnya.

Sebelumnya, Sofyan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, (27/5) malam. Sofyan datang sekitar pukul 19.00 WIB mengenakan kemeja berwarna putih. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 23.30 WIB.

Sofyan Basir ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 yang merupakan tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam perkara ini, Eni Saragih sudah divonis hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.



Berita Terkait