KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Suap itu diduga terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Naudzubillah, Lagi-lagi OTT KPK

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Sebagai pihak pemberi Robi Okta Fahlefi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sedangkan sebagai pihak penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tersebut, KPK juga mengamankan uang US$35 ribu yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait