Ceknricek.com -- Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin, membantah tudingan BPN Prabowo-Sandiaga, yang menyebut pihak KPU melakukan kecurangan pemilu. Hal itu ia sampaikan di dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, di ruang sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (18/6).
Ali menyatakan, selama menyelenggarakan pemilu, KPU tidak pernah melakukan kecurangan yang sengaja merugikan kubu Prabowo dan menguntungkan kubu Jokowi.
"Termohon tidak pernah melakukan kecurangan yang merugikan pemohon atau mengutungkan pihak terkait," ujar Ali.

Fotografer : Ashar/ceknricek.com
Ali membantah tudingan masyarakat yang menilai bahwa KPU telah melakukan kecurangan. Ali juga membantah pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang mengklaim telah menang 62 persen.
"Kalau ada bukti pemohon tentu dari awal pemohon akan mengajukan. Fakta ini membantah pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, ya g memenangkan Pilpres 2019 yang memenangkan 62 persen," kata Ali.
Menurut Ali, bukti-bukti yang mengatakan bahwa KPU melakukan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak diberikan dengan bukti yang kuat, seperti kecurangan yang terjadi di kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.