Kronologi Penangkapan Pedangdut Daffa Dalam Kasus Narkoba | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kronologi Penangkapan Pedangdut Daffa Dalam Kasus Narkoba

Ceknricek.com -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, aparat menciduk Septyan Arochman alias Daffa.

Penangkapan pria yang terkenal lewat ajang pencarian bakat D'Academy 2 Indosiar itu disampaikan Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, di Jakarta, Minggu (6/10). "Besok kita rilis, ya," katanya.

AKBP Fanani menjelaskan, Daffa ditangkap di rumahnya di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10) pukul 02.00 WIB dini hari. 

Baca Juga: Menantu Elvy Sukaesih Masih Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Polda Metro Jaya

Dari tangan Daffa polisi menyita alat bukti berupa 1 buah telepon genggam merek Samsung, 1 buah alat hisap bong, 1 buah cangklong dan 1 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram.

Daffa ternyata tak sendirian. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menangkap pengguna narkoba lain, Randy Marza Putra (RMP). Dalam formulir pemeriksaan urine, RMP terdeteksi memakai amphetamin dan methampetamin. 

AKBP Fanani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan interogasi dan penyelidikan terhadap Daffa dan Randy untuk kepentingan pengembangan penyidikan. 

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait