Ceknricek.com -- Dokter Ani Hasibuan tidak penuhi pemanggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena alasan sakit. Informasi ini diungkapkan pengacara dr Ani Hasibuan, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Menurut Amin, kliennya mengalami sakit karena terlalu "over" secara fisik, jadi kelelahan. "Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit, jadi pagi ini kami minta ke penyidik polda metro jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami," ujar Amin.
Sampai kapan permintaan penundaan pemeriksaan, Amir tak bisa menentukan secara definitif, biar nanti penyidik yang menentukan waktunya kapan. "Kita tunggu sampai ada pemberitahauan undangan pemerikssan selanjutnya," kata dia.
Ditanya soal kasus yang menimpa kliennya, Amin mengatakan prosesnya sangat cepat karena kalau merujuk kepada surat penyidikan, alat bukti yang dipakai adalah sebuah media. Amir memastikan, pernyataan kematian masal dari KKPS hampir sejumlah 600 diakibatkan adanya senyawa kimia, itu bukan pernyataan dr Ani Hasibuan.
Menurut Amir, media portal yang dimaksud itu telah melakukan ''framing'' dan mengambil statmen dari pernyataan kliennya ketika wawancara di tvOne.
"Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pembeeritaan media ini," kata Amir.
Untuk diketahui, surat panggilan untuk Ani bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Ani diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.