Ceknricek.com -- Pelanggaran terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta masih terus terjadi.
Berdasarkan data Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kurun waktu dua bulan khususnya periode Oktober-Desember, terdapat 60 tempat usaha makanan dan minuman atau restoran yang melanggar aturan PSBB di wilayah tersebut.
Terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP Jaksel memberikan sanksi dan denda baik administratif maupun penyegelan sementara.
Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, (15/12/20) menyebutkan pihaknya akan terus memantau tempat usaha makanan dan minuman yang disanksi tersebut.
"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB," ujarnya.
Lebih lanjut Ujang menyatakan dalam kurun waktu dua bulan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan tersebut dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota.
Sumber: Ardy/Ceknricek.com
Dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp20 juta.
Tidak hanya tempat usaha makan dan minum saja yang diawasi oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan setiap harinya, pengawasan juga dilakukan kepada perkantoran dan industri.
"Total ada 289 perkantoran dan industri yang diawasi," kata Ujang.
Dari 289 tempat usaha yang diawasi tersebut, ditemukan empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB.
Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.
"Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3x24 jam," imbuhnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA
Adapun pengawasan dan penindakan PSBB transisi yang dilakukan Satpol PP ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020.
Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Selama periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020 tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat sebanyak 10.397 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.
Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 10.103 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 294 pelanggar.
"Nominal denda administrasi untuk perorangan Rp48,8 juta," tandasnya.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran Golden Leaf Disegel Satpol PP
Baca juga: Satpol PP Utamakan Upaya Persuasif dalam Penerapan Protokol Kesehatan